Alex Marwata Gugat Pasal Embargo Berjumpa Pihak Berperkara

Alex Marwata Gugat Pasal Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didasari karena adanya Ketidakcocokan antara kewajiban dan tugas komisioner Lembaga Antirasuah.

“Kebiasaan yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Kuasa Hukum Alex, Periati BR Ginting melalui keterangan tertulis, hari ini.

Periati menjelaskan, belid yang digugat dinilai bertolak belakang dengan Pasal 6 dalam Undang-Undang KPK. Komisioner Lembaga Antirasuah ditugaskan menangani perkara dari penyelidikan Tamat penuntutan, Tetapi, dilarang Berjumpa pihak berperkara dengan Dalih apapun.

Cek Artikel:  10 Kapal Perang Dikerahkan Amankan Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

Alex juga menggugat karena pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipermasalahkan. Padahal, kejadian itu Kagak memengaruhi kasus gratifikasi yang menjerat Eko.

“Sekalian yang ditemui naik perkaranya, Kagak Eksis yang dilindungi, Tetapi, pimpinan KPK jerat dipidana Demi “Rekanan dengan Dalih apapun” tersebut,” ucap Periati.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Cek Artikel:  Tuntut Kesejahteraan, Jimly Dorong Para Hakim Berjumpa Jokowi

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai Eksis ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara Konkret akibat

Ketidakjelasan Batasan atau kategori Embargo Rekanan dengan Dalih apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai