Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Liputanindo.id JAKARTA – Dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh anggota Dewas Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Menurut Albertina, pengaduan kepada dua pimpinan KPK itu masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:
Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta

“Tetap lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” tutur Albertina.

Albertina juga berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

Cek Artikel:  Pensiunan Polisi di Makassar Ditemukan Tewas di Bilik Kos

“Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan,” ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, mantan hakim itu mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya,” kata Albertina.

 (DIM)

 

Baca Juga:
Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Pungli, Dewas KPK Sekadar Hukuman 12 Pegawainya Minta Ampun Terbuka

 

Mungkin Anda Menyukai