Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Absah

Liputanindo.id – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. 

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara Demi menangkap pengendali judi online,” kata Gatot, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

Gatot menjelaskan pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) Membikin judi online dengan Segera masuk ke masyarakat. 

“Sekarang ini satu orang Pandai mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai Demi bekerja dan satu Tengah dipakai Demi game, termasuk Demi judi online,” ucap Gatot. 

Cek Artikel:  Lansia 66 Tahun Coba Bunuh Diri dengan Ceburkan Diri ke Kolam Bundaran HI

Dia menegaskan penindakan oleh Kepolisian akan Maju dilakukan termasuk dari Personil sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri Demi melaksanakan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 

“Kita komitmen Demi menindak bandar judi online, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau Eksis yang terlibat judi online akan kita tindak,” ucap Gatot. 

Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau Sekeliling 80 persen dengan menyetor deposit di Dasar 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai). 

Cek Artikel:  Depok Mau Kembali Wakili Indonesia di UCCN UNESCO

Perputaran Duit perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website. 

Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan Hukuman pidana tindak pidana pencucian Duit (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan Personil dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. 

Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom menyebut dalam dua tahun belakangan ini konten-konten di perguruan tinggi disisipi iklan judi online. 

Cek Artikel:  Sembilan Kapal yang Mengenakan Alat Tangkap Terlarang Ditangkap

“Bandar judi online biasanya memakai situs-situs yang Enggak aktif Demi mempromosikan judi online,” ujar Tria. 

Dia menyarankan agar pengambil kebijakan dan Kepolisian Demi menyiapkan strategi persuasi agar jangan Eksis Tengah masyarakat yang coba-coba bermain judi online. 

“Harus Eksis langkah Konkret dari humas di pemerintahan Demi melakukan strategi persuasi agar masyarakat Enggak terjebak praktik judi online,” ucap Tria.

Mungkin Anda Menyukai