Liputanindo.id – Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, Kepada diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
“Jadi Kepada dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel Kepada memberikan keterangan sesuai panggilan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (30/10/2024).
Nurma Dewi menjelaskan pemeran Esensial di Sinema berjudul “Ali Topan” itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September Lampau.
Tetapi Nurma menyatakan laporan tersebut bukan Kepada melaporkan Jefri Nichol.
“Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP,” Terang Nurma.
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat Kalau mengakibatkan luka berat atau Mortalitas.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling Pelan dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling Pelan lima tahun.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara Berbarengan-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling Pelan 5 tahun 6 bulan. (Ant)