Aktivis Anti Korupsi: Saya Rival Arus, Rupanya Mardani Maming Tak Terbukti Bersalah

Liputanindo.id – Aktivis dan pegiat antikorupsi, Bambang Harymurti mengungkapkan bahwa Mardani Maming menjadi korban dari proses hukum yang dinilai Enggak sepenuhnya independen.

Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah menganalisis putusan persidangan yang menjerat Mardani dalam kasus dugaan suap Begitu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Bambang, fenomena hukum di Indonesia belakangan ini menunjukkan tren penurunan kualitas independensi. Ia menilai bahwa proses hukum yang Sepatutnya mengedepankan keadilan kini semakin jauh dari asas-asas tersebut.

“Dengan Sekalian kajian dari akademisi seperti UII, UI, UGM, Unpad, dan Undip, serta aktivis seperti Prof. Todung, saya memutuskan Kepada melawan arus, karena Rupanya Mardani Maming Enggak terbukti bersalah,” tuturnya, Selasa (5/11/2024).

Cek Artikel:  Soal Bakal Cagub Jatim dari PDIP, Said Abdullah: Insyaallah Risma

Menyaksikan situasi ini, Bambang meminta hakim Mahkamah Akbar Kepada menunjukkan profesionalitasnya dan berani melawan arus Kalau diperlukan, karena Enggak Eksis bukti yang cukup Kepada menetapkan Mardani Maming sebagai pihak yang bersalah.

“Saya mengingatkan Mahkamah Akbar bahwa lebih Bagus melepas 10 orang yang bersalah daripada menahan satu orang yang Enggak bersalah,” ujarnya.

Pernyataan Bambang ini didukung oleh Prof. Todung Mulya Lubis, yang menganggap bahwa dalam kasus ini, terdapat indikasi miscarriage of justice atau peradilan sesat. Menurut Todung, keputusan hakim cenderung berat sebelah dalam menangani perkara tersebut.

Ia mengkritik majelis hakim yang dalam pengambilan keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian dari saksi yang Enggak menyaksikan langsung kejadian, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.

Cek Artikel:  Kemendes Klaim Makan Bergizi Gratis Jadi Intervensi Langsung Atasi Stunting

“Dalam kasus ini, hakim seperti terperangkap dalam persepsi yang Enggak Rasional,” ujar Todung.

Pendapat Prof. Todung ini diperkuat oleh Guru Besar Ilmu Hukum UII, Prof. Hanafi Amrani yang melakukan eksaminasi kasus tersebut. Prof. Hanafi menilai Eksis kesalahan dalam penerapan hukum yang menyebabkan fakta hukum diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa pasal yang digunakan Kepada menjerat Mardani H Maming Enggak Mempunyai landasan fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan Kepada melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Unsur-unsur tersebut Enggak terbukti dalam persidangan. Enggak Eksis meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua pihak. Tetapi, hakim menyimpulkan bahwa Kategori Anggaran ke perusahaan terdakwa adalah bentuk balas jasa, padahal Enggak Eksis bukti kesepakatan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Sulsel Siap Jadi Pilot Project Penerapan Kecerdasan Buatan

Menurut Prof. Hanafi, pertimbangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang Enggak dapat diterima dan Enggak terbukti secara Absah di pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai