Aksi Damai Menolak Pendayagunaan Tambang Nikel di Hutan Adat

Aktivis lingkungan melakukan aksi teatretikal Demi melakukan aksi damai menolak Perluasan tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara yang merusak tanah dan hutan adat di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Massa juga menuntut pemebabasan terhadap 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan karena menolak penggusuran hutan adat. Demi ini, tercatat Terdapat 127 izin tambang dengan total luas 655.581 hektar dinilai telah menimbulkan Pengaruh kerusakan serius terhadap hutan adat, pencemaran lingkungan, hingga penggusuran masyarakat adat dari ruang hidupnya. MI/Usman Iskandar

Cek Artikel:  Komisi III DPR Menerima Masukan Spesialis Terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Mungkin Anda Menyukai