Aksi Cuti Berbarengan Para Hakim Selesai

Aksi Cuti Bersama Para Hakim Selesai
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengikuti audiensi dengan MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait peningkatan kesejahteraan hakim di Gedung Mahkamah Mulia(Dok.MI)

 

AKSI cuti bersama para hakim untuk menuntut kesejahteraan sudah selesai. Hal itu disampaikan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso.

“Kami harus memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan,” ujar Aji Prakoso, Minggu (13/10).
  
Para hakim, lanjut dia, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan. Sebelumnya para hakim sudah melakukan audiensi dan silaturahim dengan para pemangku kepentingan selama sepekan, Aji mengatakan tanggapan yang dituai sangat positif. Hal tersebut meliputi diterimanya aspirasi hakim seluruh Indonesia oleh berbagai pihak.

“Seluruh ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni terwujudnya independensi lembaga peradilan di Indonesia,”kata Aji.
  
Eksispun tuntutan yang diperjuangkan dalam Aksi Cuti Berbarengan yakni kenaikan gaji pokok para hakim dan tunjangan jabatan sebesar 142%.
  
Menurut Aji, nilai tersebut sangat wajar mengingat tidak ada perubahan selama 12 tahun. Kenaikan gaji pokok juga dalam rangka memperkuat martabat
hakim di Indonesia sebagai negara hukum.
  
“Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas
tinggi dan tanpa kompromi,”ucap dia.
  
Dari perjalanan Aksi Cuti Berbarengan, Aji memetik pelajaran bahwasanya harapan masyarakat Indonesia terhadap integritas hakim dan peradilan sangat
tinggi.
  
Menurut dia, inilah tanggung jawab para hakim untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik.
  
Ia berpesan kepada para hakim untuk menunjukkan bahwa hakim yang bermartabat akan menjaga hukum dengan sebaik-baiknya, dan masyarakat akan
berdaya dengan adanya sistem peradilan yang adil. (Ant/H-3)
 

Cek Artikel:  Kasus Anggaran PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo

Mungkin Anda Menyukai