AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Wafat

Liputanindo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan, dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).

Dwi mengatakan dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa. Kalau menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal Ialah pidana Wafat.

Direktur Reserse Kriminal Lumrah Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Cek Artikel:  Polisi di Sumbar Tembak Kepala Kawannya yang Perwira hingga Tewas

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

“Eksis dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” ungkapnya.

Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.

Lebih lanjut Ansri menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.

Cek Artikel:  DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kaptutan Capim KPK Hari Ini

Andri mengatakan Tamat Ketika ini tim Penyidik Lagi Lalu melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.

Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.

Ketika ditanyai tentang motif, Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ulil Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan, Tetapi karena keinginannya Enggak dipenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.

Cek Artikel:  191 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Pada H-3 Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad

Mungkin Anda Menyukai