Akibat Kasih Tak Direstui Jadi Motif Seorang Pemuda Bunuh Imam Masjid di Jakbar

Liputanindo.id – Polisi menangkap MGS alias Galang (25), pelaku yang menusuk Ustaz Saidi hingga tewas di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (16/5) subuh silam. Motif Galang membunuh Saidi karena dendam pribadi.

“Motif ini terjawab bahwa motif Enggak Terdapat kaitannya dengan unsur SARA murni kepada urusan pribadi. Dendam pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan dikutip Sabtu (25/5/2024). 

Galang menyukai cucu korban berinisial A. Tetapi, hubungannya Enggak direstui sehingga Galang dendam.

Ketika itu, pelaku bekerja sebagai sekuriti Pasar Kedoya. Sementara A merupakan pegawai toko emas di Pasar Kedoya.

“Pelaku Meletakkan hati kepada cucu korban berinisial A pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Tetapi dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang Bagus kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku,” ujarnya.

Cek Artikel:  Kakek Bejat di NTB Tega Setubuhi Bocah SD Sejak 2021, Serahkan Diri ke Polisi Gegara Takut Diamuk Penduduk

Galang yang dendam merencanakan Buat membunuh Saidi sejak dua tahun Lewat. Aksinya baru dilakukan pada Kamis (16/5) agar keluarga korban Enggak Meletakkan curiga terhadapnya. 

“Tetapi dilaksanakan pada Ketika ini dengan Argumen supaya orang -orang Sekeliling rumah korban Enggak mengetahui ataupun lupa dengan Paras ataupun identitas pelaku,” jelasnya. 

Usai membunuh Saidi, Galang kabur. Polisi pun melakukan serangkaian penyidikan Buat memburu pelaku ini.

Ketika akan ditangkap, pelaku ini mencoba melawan dan melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya.

“Pelaku berbelit-belit di dalam berikan keterangan kepada petugas dan juga Terdapat indikasi Buat melarikan diri. Jadi ketika akan disergap yang bersangkutan berpura-pura Buat izin ke toilet, kemudian mengambil barang yang Punya pelaku dan mengancam keselamatan petugas Ketika diamankan,” ucapnya.

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 22 Januari 2025 Hujan Libur

Ketika ini Galang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman Tewas.

Mungkin Anda Menyukai