Liputanindo.id – Pria di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial SPS (22) diduga mencabuli anak Perempuan berusia 12 tahun setelah keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan daring.
“Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui Eksis aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pelaku dan korban yang awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, langsung Membangun janji Demi Bersua di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kemudian dari Letak tersebut, pelaku membawa kabur korban menuju sebuah Tempat simpan Hampa di daerah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.
“Di Tempat simpan Hampa tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor,” katanya.
Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali membawa korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di Kawasan Pekojan, Jakarta Barat.
“Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban,” katanya.
Adapun di lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 WIB Tiba dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.
“Selama tujuh hari korban Tak pernah keluar Bilik Kalau siang hari dan Kalau keluar hanya malam hari Demi mandi,” katanya.
Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan menurunkannya Tak jauh dari rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan Demi itu, korban telah menghilang sejak 16 September 2024.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan keterangan dari korban yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.
“Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket Rona hitam dan celana panjang Rona coklat,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.
“Atas perbuatannya, tersangka Pandai dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” katanya. (Ant)