LANGIT mendung masih menggelayuti Bumi Pertiwi pada Hari Buruh Dunia 1 Mei, hari ini. Selain karena kondisi perburuhan di Indonesia masih jauh dari harapan, yang tak kalah mengenaskan adalah nasib pekerja rumah tangga yang notabene buruh juga benar-benar terabaikan di parlemen.
Masa kerja anggota DPR RI tersisa enam bulan lagi. Tetapi, belum ada tanda-tanda mereka akan merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Apabila ditotal sudah hampir dua dekade beleid yang dinanti kaum bedinde itu terkatung-katung di Senayan.
Padahal, tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak itu. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Baktiwati, pun sempat merincikan sejumlah substansi yang dimuat dalam RUU PPRT. Pemerintah pun sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT ke DPR.
Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023 juga telah menyepakati RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Tetapi, setahun berjalan setelah rapat peripurna, para wakil rakyat yang terhormat seperti kurang nafsu untuk menuntaskannya.
Latar belakang lahirnya RUU PPRT sunguh sangat mulia, yakni memberikan perlindungan terhadap PRT dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak PRT. RUU PRRT harus segera disahkan, karena sekitar lima juta PPRT yang notabene sebagian besar kaum perempuan menanti aturan perlindungan itu. Apabila tidak, aturan kerja yang jelas bagi PRT alias suka-suka majikan yang memberikan kerja, maka para anggota DPR sama dengan membiarkan perbudakan modern terus berlangsung.
Bahkan, jika DPR periode berjalan tidak mau mengesahkan, maka patut diduga mereka adalah bagian pelaku perbudakan modern. Para aggota DPR kemungkinan besar memiliki PRT. Mereka sudah menikmati jerih payah dan keringat PRT yang mungkin dipekerjakan di luar batas jam kerja dan beban kerja sebagai manusia.
Apabila DPR mengesahkan RUU PPRT, maka mereka bisa menepis stigma bahwa mereka hanya mengakselerasi pembuatan legislasi yang bernilai politis tinggi, seperti Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang hanya membutuhkan waktu 43 hari, terhitung mulai Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna.
Tengok juga RUU tentang Daerah Spesifik Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui pada rapat paripurna DPR. Belum lagi RUU lain yang dinilai ‘basah’ para politisi Senayan dikenal gercep merampungkan proses legislasi hingga mengebut siang dan malam bekerja.
Sejatinya etos kerja wakil rakyat harus responsif dan gercep dalam bekerja menyangkut kemaslahatan rakyat, terlebih memperjuangkan kemanusiaan PRT yang hingga saat ini nasibnya di Indonesia masih sangat buram. Berbeda dengan Filipina, negeri tetangga yang pendapatan per kapitanya di bawah Indonesia, telah memiliki UU PPRT.
UU PPRT Filipina yang bernama Batas Kasambahay disahkan pada 2012.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi para PRT di Filipina untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Selain itu, Filipina juga sudah meratifikasi Konvensi International Labour Organization ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT pada 2012. Sementara itu, Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut.
Pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Konvensi ILO dan DPR harus secepatnya mengesahkan RUU PPRT. Kasus kekerasan yang dialami PRT terus meningkat. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.
Tak ada alasan lagi mari kita selamatkan PRT. Berikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kaum Bedinda. Atas nama kemanusiaan kita akhiri perbudakan modern dengan legislasi yang berkualitas.