SEKTOR transportasi bus untuk kesekian kalinya menjadi pembunuh manusia. Terdapat 11 orang meninggal dunia akibat bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) lalu.
Mereka terdiri atas 9 siswa dan 1 guru, serta 1 warga Subang pengendara sepeda motor yang tertabrak bus saat kecelakaan. Selain itu, 27 orang mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit di Subang dan 13 lainnya luka ringan.
Kecelakaan yang dipicu oleh bus maut Putera Fajar tersebut menyebabkan kendaraan lain terlibat nahas, yakni satu mobil serta tiga sepeda motor. Ini jelas tragedi yang memilukan. Cerminan mendalam tentang masalah keamanan transportasi harus terwujud lewat evaluasi yang tak sekadar formalitas. Mau sampai kapan nyawa anak bangsa terus melayang akibat kecerobohan berulang seperti itu?
Belakangan terungkap bahwa bus Putera Fajar tersebut sebenarnya sudah tidak laik jalan. Bus ini beroperasi sejak 2006 dan dari mulut pengemudi terucap bahwa di tengah perjalanan, kendaraan angkut ini sempat mengalami masalah pada mesin. Bahkan sampai harus berhenti saat mengangkut rombongan siswa. Tetapi, sayangnya sopir bus tetap memaksakan untuk melanjutkan perjalanan. Padahal, medan perjalanan yang ditempuh terbilang berat dan membutuhkan kendaraan dengan kondisi prima. Berdasarkan olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi menduga kecelakaan dipicu rem blong dan tidak ditemukan jejak rem di TKP.
Mari dudukkan perkaranya. Terdapat dugaan akar masalahnya dengan dua yang terlibat, dalam hal ini manusia sebagai pengemudi dan kendaraan yang dikendalikan. Dua unsur ini yang harusnya prima dan laik jalan demi mencegah kecelakaan yang bisa merenggut nyawa seperti yang dialami para siswa SMK Lingga Kencana Depok itu. Satu bermasalah, akan berisiko, apalagi ternyata jika kedua-duanya.
Tetapi, ternyata kelaikan mesin bus tak jadi prioritas. Sayang sungguh sayang. Seakan-akan keselamatan jiwa tak ada harganya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian harus melakukan penyelidikan mendalam pascakecelakaan ini. Denda berat bisa dijatuhkan kepada sopir hingga PO bus apabila terbukti bahwa selama ini perusahaan bus lalai dan menggunakan kendaraan berisiko untuk mengangkut penumpang. Bahkan izin PO bus bisa dicabut untuk selama-lamanya.
Yang juga krusial ialah peran regulator yakni Kementerian Perhubungan yang mesti membabat habis perusahaan bus tak berizin serta PO nakal. Pada awal tahun ini disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan data regulator, hanya sekitar 36% PO bus pariwisata yang memenuhi syarat administratif. Definisinya, ada 64% yang tidak memenuhi syarat tersebut. Bila dalam hal administrasi saja sudah bermasalah, bagaimana lagi dengan kepastian kelaikan jalan dan proses kir yang lebih rinci?
Mobilitas adalah kebutuhan manusia yang cukup mendasar karena dalam beraktivitas harus berpindah dari satu tempat menuju tampat yang lain. Maka dari itu, kebutuhan mobilitas mesti dipenuhi dengan alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman. Amat miris rasanya apabila alat transportasi yang seharusnya aman dan nyaman justru menjadi gerbang menuju ajal.
Jangan biarkan nyawa yang terenggut hanya berakhir dengan air mata, kesedihan, dan kemarahan. Tetap akan ada rombongan penumpang bus yang pada hari ini dan seterusnya melakukan perjalanan. Loyalp pemangku kepentingan harus turun tangan dan transparan dalam sanksi dan evaluasi agar tak ada lagi ‘Putera Fajar’ lainnya.
Jangan sampai tak ketatnya pengecekan PO bus memosisikan penumpang ibarat hanya beruntung menumpang kendaraan laik, sedangkan yang lainnya ketiban buntung menaiki yang tidak laik. Jangan, jangan pernah berjudi dengan nyawa manusia karena nyawa bukan untuk dipertaruhkan di jalanan.