Akademisi UII Beberkan Keanehan Peradilan dalam Kasus Mardani Maming, Apa Itu?

Liputanindo.id – Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Muhammad Arif Setiawan menilai kasus Mardani H Maming tak Terdapat bukti permulaan, tapi status hukumnya sudah menjadi tersangka.

Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya Tak Betul.

“Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum Terdapat,” ujarnya dalam sebuah talk show di televisi nasional, yang dikutip ERA, Senin (29/10/2024).

Dalam kasus ini, ia Menonton Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Sebagai Ahli hukum acara pidana, Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus Terdapat kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Cek Artikel:  Anies Tak Jadi Maju di Pilkada Jabar

“Semestinya kalau Tak Terdapat pembuktiannya, Tak Dapat dipaksakan. Karena Kepada bukti Terdapat hukum pembuktian,” ujarnya.

Ia menerangkan dalam kasus ini, Apabila Mardani Maming dituduh menerima suap, maka harus Terdapat dua pihak, Berkualitas pemberi dan penerima.

Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima Tak Dapat dibuktikan menerima.

“Sekarang gimana Langkah pembuktiannya, pihak pemberi sudah Tak Terdapat. Jadi gimana Langkah membuktikannya,” ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming Tak Dapat dibuktikan, apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.

Mungkin Anda Menyukai