Akademisi UI Datangi MA dan Minta Mardani Maming Dibebaskan

Liputanindo.id – Dukungan Buat pembebasan Mardani Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selasa (29/10/2024) kemarin, rombongan dari Lembaga Konsultasi Sokongan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum UI, berkunjung ke Mahkamah Akbar (MA) Buat menyerahkan Berkas berisi analisis hukum atas upaya Peninjauan Kembali Putusan MA atas nama Mardani Maming.

Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani atas tuduhan suap Tak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan.

“Setelah menganalisis sejumlah Berkas dan putusan terkait kasus ini, kami berpendapat bahwa putusan-putusan terhadap terpidana di dalam Lembaga-Lembaga sebelumnya sangat layak Buat dibatalkan, karena lemahnya standar pembuktian dalam menghukum Terpidana. Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo Pangaribuan.

Cek Artikel:  Momen Pelajar di Sukabumi "Bertaruh Nyawa" Lintasi Jembatan Nyaris Putus Demi Bersekolah

Tim yang diisi beberapa akademisi muda UI ini menilai bahwa putusan terhadap Mardani Tak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berpendapat bahwa dasar argumentasi dalam menghukum Mardani Tak memenuhi syarat pembuktian, terutama dengan meningkatnya hukuman badan dari 10 tahun di tingkat pengadilan pertama menjadi 12 tahun di tingkat banding, serta adanya perubahan mengenai Doku pengganti di tingkat kasasi,” katanya.

Aristo menegaskan, Berkas yang diserahkan ini menunjukkan adanya “kekeliruan yang Konkret’” dan “kekhilafan hakim” yang dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Akbar Buat mempertimbangkan peninjauan kembali.

Cek Artikel:  Pria di Samarinda Dipukul Paspampres, Kapendam IV Mulawarman: Tindakan Pemuda itu Membahayakan Keselamatan Presiden

Pihak LKBH PPS UI mengemukakan dua argumen Esensial dalam Berkas tersebut. Pertama, terdapat kelemahan dalam unsur “menerima hadiah” yang didasarkan pada keterangan saksi hearsay, atau kesaksian Tak langsung, yang menurut mereka telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2011.

“Saksi Esensial yakni Henry Soetio telah meninggal. Saksi-saksi seperti Junaidi, Suroso, dan Christian hanya menyampaikan keterangan yang mereka dengar dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengamatan langsung. Selain itu, saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten pun hanya menyampaikan kesaksian yang sifatnya situasional dan Tak terkait langsung dengan inti perkara,” tambah Aristo.

Kelemahan kedua pada kasus ini ialah Tak ditemukan bukti adanya “meeting of minds” atau kesamaan kehendak antara Mardani sebagai penerima suap dan pihak pemberi suap.

Cek Artikel:  KPU: Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Diperpanjang Kalau Hanya Eksis Paslon Tunggal

“Adanya putusan pengadilan niaga terhadap PT Prolindo juga menjadi indikasi bahwa transaksi antara perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Mardani adalah transaksi bisnis yang Absah,” tegas Aristo.

Terakhir, dalam paparannya LKBH PPS UI menegaskan pentingnya peran aktif hakim dalam menggali kebenaran dalam persidangan pidana. Oleh karena itu, mereka berharap Berkas analisis ini dapat menjadi Surat keterangan bagi Mahkamah Akbar dalam melakukan Penilaian menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kami berharap agar upaya peninjauan kembali ini dapat diterima dan menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pembuktian yang kami identifikasi. Berkas ini kami susun sebagai bentuk kontribusi bagi Mahkamah Akbar agar dapat mengkaji ulang keputusan tersebut dengan lebih seksama,” ujar Aristo.

Mungkin Anda Menyukai