Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Sebut Penyitaan oleh Polisi Cacat Hukum

Liputanindo.id JAKARTA – Tim kuasa hukum dari jurnalis dan juga Juru Bicara TPN dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono menyebut penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

“Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Setelah Mahfud, Sri Mulyani Dikabarkan Bersua Jokowi di Istana, Ikut Mundur?

Menurutnya, surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Artikel:  PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah

Mendrofa mengatakan, yang seharusnya menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.

Demi itu kata Mendrofa, pihaknya mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.

“Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya) cacat formil,” tuturnya.

Sebelumnya, dilansir dari laporan Antara, PN Jaksel menyidangkan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz Saidi Korban Penikaman

“Kepada termohon dan pemohon, karena adanya keterbatasan waktu dalam persidangan ini tujuh hari. Mari kita membuat kalender rencana persidangan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama.

Demi itu kata Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin.

Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2/2024), sehari kemudian pada Rabu (21/2/2024) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.

“Pembuktian akan dilakukan pada hari Kamis. Jumat kesimpulan dan Selasa putusan,” ujarnya. (IRN)

 

Baca Juga:
Niscayakan Tak Akan Hentikan Program Warisan Jokowi, Ini Dalih Gibran

 

Mungkin Anda Menyukai