Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengoperasikan bullion bank atau bank emas pada semester awal tahun depan. Bullion bank merupakan bank penyimpanan emas dengan menyediakan layanan perbankan menggunakan instrumen logam mulia.
Ia menjelaskan aturan mengenai bank emas sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Soal bullion bank, Undang-undannnya sudah kita masukkan (lewat POJK No.17/2024). Kita berharap tahun depan pada semester pertama Pandai direalisasikan,” ungkapnya usai acara Bisnis Indonesia Economi Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12).
Airlangga menyebut PT Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi pengelola bullion bank. Perusahaan pelat merah Ialah Pegadaian dikatakan Mempunyai total tabungan emas Melewati 7 ton aset safe haven tersebut.
“Oleh karena itu, (dalam pengelolaan bullion bank) diberi induknya Ialah Pegadaian dan masuk bank syariah,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya pembentukan bullion bank Buat memudahkan transaksi emas di domestik, menggenjot devisa negara dengan perluasan pasar ekspor emas dan mengurangi impor emas.
Pasalnya, selama ini industri perhiasan Tanah Air hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di luar negeri. Alhasil, Indonesia Tak mendapatkan nilai penuh dari produk emas yang dihasilkan.
“Industri perhiasan kita yang selama ini hanya tolling. Sekarang kalau banknya Terdapat di Indonesia, Tak hanya tolling tapi seluruh nilai tambah Pandai ditangkap di Indonesia,” pungkas Airlangga. (Z-11)