Ahok Sebut Poligami ASN Jakarta Bisa Berujung Korupsi

Ahok Sebut Poligami ASN Jakarta Bisa Berujung Korupsi
ilustrasi.(Mi)

MANTAN Gubnernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok turut berkomentar dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Metode Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Buat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang turut mengatur tentang ASN berpoligami. Ahok berpendapat perihal berpoligami itu akan kembali kepada keyakinan masing-masing Keyakinan.

“Kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” kata Ahok Demi ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).

Di luar dari pada itu Segala Ahok menilai berpoligami adalah hak masing-masing orang. Tetapi Ahok menegaskan jangan Tiba dengan berpoligami akan Membikin ASN tersebut melakukan korupsi.

Cek Artikel:  Mahasiswa Demo di DPR Bubar, Sisa Massa Diduga Anarko Serang Polisi Berjaga

“Tapi yang paling Krusial itu jangan Tiba Terdapat anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak,” tegas Ahok.

Adapun Pergub yang baru tersebut terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas Pendapatan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta perlu diganti dan Buat selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.

Cek Artikel:  Leher Tiga Jasad Sekeluarga yang Tewas di Tangsel Terluka, Semuanya Dibunuh?

Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

“Pegawai ASN yang Kagak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Pasal 4 ayat (2).

Adapun syarat yang harus dimiliki Buat berpoligami di antaranya istri Kagak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang Kagak dapat disembuhkan; dan istri Kagak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Cek Artikel:  Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Balita Diduga Dianiaya Demi Dititipkan di Daycare Depok

Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai Pendapatan yang cukup Buat membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; Kagak mengganggu tugas kedinasan; dan Mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Tetapi, izin berpoligami Kagak dapat diberikan Apabila bertentangan dengan ajaran atau peraturan Keyakinan yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan. Izin beristri dua juga Kagak diberikan Apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalih yang dikemukakan bertentangan dengan Intelek sehat, dan atau mengganggu Penyelenggaraan tugas kedinasan. (Joy/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai