Liputanindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta bagi Penduduk yang tinggal di luar daerah merupakan upaya menegakkan aturan.
Hal ini merespons adanya kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
“Sekali Kembali, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah Terdapat,” kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat.
Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, maka rumahnya dan alamatnya dipakai oleh orang yang Enggak dikenal. “Banyak masukan dari tokoh masyarakat,” katanya.
Selain itu, Heru menyebutkan pengusaha atau pemilik indekos yang mengeluh keberatan terhadap Penduduk yang sudah pindah domisili dari Jakarta, tetapi KTP-nya Lagi di alamat yang lelet.
Lampau, Terdapat juga Penduduk yang sudah meninggal dunia tetapi Enggak dilaporkan Berita kematiannya kepada perangkat setempat seperti RT dan RW.
“Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, Kalau seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah Enggak Terdapat RT, tempat Posisi yang di alamat itu sudah Enggak Terdapat bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi,” kata Heru.
Karena itu, Heru menegaskan pentingnya ketertiban terkait administrasi penduduk dari sisi keamanan ataupun administrasi perbankan.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik rencana Pemprov DKI soal penonaktifan NIK KTP Penduduk Jakarta yang tinggal di luar daerah.
Menurut Ahok, Penduduk yang menjadi sasaran penonaktifan NIK akan repot mengurus administrasi kependudukan. Apalagi hal ini Bisa memunculkan adanya oknum dari pengurusan Arsip tersebut.
“Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat Krusial. Jadi, jangan merepotkan orang lah,” kata Ahok di akun media sosialnya. (Ant)