Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) memastikan sidang kedua terkait sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar Kamis (23/1). Sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Dasar 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
“Tim Beramal telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto,” kata Juru Bicara Kekasih Beramal, Ruslan Sangadji, Senin (20/1/2025).
Ruslan menjelaskan, dalam surat panggilan tersebut Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang kali ini mencakup tanggapan Formal dari Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
“KPU akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah kami ajukan pada sidang perdana 13 Januari 2025 Lewat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ruslan, sidang yang ditangani Hakim Konstitusi Panel III ini, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut.
“Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan,” tegasnya.
Menurut Ruslan, sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa Arsip-Arsip yang telah diajukan Tim Beramal.
MK tetap memberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid). Kepada kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, Bagus dari prinsipal maupun kuasa hukum.
“Kekasih calon Beramal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” tandas Ruslan.
Kepada diketahui, pada sidang pendahuluan Senin (13/1) yang ditangani oleh Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kekasih Beramal memohon agar MK mendiskualifikasi Kekasih Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Kekasih Rusdy Mastura-Sulaeman Agusto Hambuako.
Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Beramal, Andi Syafrani, dalam sidang tersebut.
Dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon gubernur nomor urut 2 Reny A Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.
Pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang (Mendagri). Setelah mengetahui Bukan Terdapat izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024 dengan selisih waktu Nyaris satu bulan.
Tim Hukum Beramal dalam sidang gugatan Pilkada itu, juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur Embargo mutasi pejabat, Tetapi dalam kasus ini, petahana Gubernur Bukan hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.
Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Kepada menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, Tim Hukum Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan Ahli dari para Ahli yang berkompeten. (TB/J-3)