Ahli Pilkada Banjarbaru 2024 Inkonstitusional

Pakar: Pilkada Banjarbaru 2024 Inkonstitusional
Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini(MI/Usman Iskandar)

KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Buat tetap menggelar pemungutan Bunyi Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Esensial atas asas pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Pasalnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diselenggarakan dengan hanya mengakomodir satu Kekasih calon wali kota-wakil wali kota saja saja sebagai Bunyi Absah.

Sebagaimana diketahui, Semestinya Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh Kekasih Erna Lisa Halabi-Wartono dan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Kendati demikian, Aditya-Said didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalimantan Selatan karena dinilai melakukan pelnggaran jelang Penyelenggaraan pencoblosan.

Akibatnya, surat Bunyi yang diserahkan kepada pemilih tetap memuat foto dua Kekasih calon. KPU menganggap coblosan Buat Aditya-Said Tak Absah. Berbeda dengan pilkada di 37 daerah yang diikuti satu Kekasih calon, Pilkada Banjarbaru 2024 Tak menerapkan konsep kotak Nihil. 

Cek Artikel:  Endus Kecurangan, KPU Papua Minta Hasil Pleno PPD Jayapura Selatan Ditinjau Ulang

Oleh karenanya, Erna-Wartono dipastikan memenangkan kontestasi meski suaranya kalah dengan yang dinyatakan Tak Absah oleh KPU. Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, langkah yang diambil KPU bertentangan dengan desain sistem pemilihan Apabila hanya diikuti satu Kekasih calon.

“Atas apa yang terjadi di sana Apabila dibiarkan maka Pilkada Banjarbaru adalah inkonstitusional. Dalam hal hanya Terdapat satu Kekasih calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom Nihil sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” terangnya, Jumat (29/11).

Titi berpendapat, karut-marut yang terjadi pada Pilkada Banjarbaru 2024 bermula dari putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mendiskualifikasi Kekasih Aditya-Said di menit terakhir. Oleh karenanya, laporan terkait sengkarut di Banjarbaru mesti disampaikan ke Bawaslu RI sebagai bentuk pelanggaran administrasi pilkada.

Cek Artikel:  Survei LSI Elektabilitas Pram-Rano Salip RK-Suswono, Unggul Dekat di Seluruh Kawasan

“(Supaya) Bawaslu memberikan rekomendasi agar dilakukan pemungutan Bunyi ulang sesuai dengan ketentuan pilkada dengan calon tunggal,” Terang Titi.

Alternatif lainnya, sambung Titi, Aditya-Said maupun pemantau pilkada terakreditasi pada Pilkada Banjarbaru 2024 dapat mengajukan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling Lamban tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan hasil.

Terlepas dari putusan Bawaslu yang problematik, Titi mengatakan bahwa Semestinya KPU Banjarbaru juga harus mencari Metode Buat menyediakan opsi kotak Nihil dalam surat Bunyi. Apabila konsisten dengan rekomendasi Bawaslu dan Taat pada kententuan UU Pilkada, Titi menyebut KPU dapat memutuskan Buat menunda pemungutan Bunyi.

“Dan kemudian menyelenggarakan pemungutan Bunyi lanjutan dengan menyediakan surat Bunyi yang memberikan opsi kolom atau kotak Nihil bagi pemilih,” tandas Titi.

Cek Artikel:  KPU Kepulauan Seribu Tetapkan Pramono-Rano Peraih Bunyi Terbanyak

Terpisah, Personil KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sebagai regulator hanya melakukan monitoring dan pembinaan terhadap KPU daerah. Dalam hal ini, KPU RI sudah bersurat kepada KPU Kalimantan Selatan Buat melakukan kajian hukum atas putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi Aditya-Said. 

Sementara, Personil KPU RI lainnya yang mengurusi masalah logistik, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan ditindaklanjuti KPU Banjarbaru atas perintah KPU Kalimantan Selatan kurang dari 30 hari dari pembatalan calon. 

“Maka tentu sudah Tak memungkinkan ruang waktu Buat proses pencetakan surat Bunyi,” pungkas Sudrajat

Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjar Baru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai