Ahli Pertanyakan Pemberian Restorative Justice 2 WN India

Pakar Pertanyakan Pemberian Restorative Justice 2 WN India
ilustrasi(123RF)

PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.

Dia mempertanyakan mekanisme restorative justice yang digunakan penegak hukum Kepada membebaskan para tersangka penggelapan Biaya perusahaan besar asal Arab Saudi. Menurutnya, kasus itu berpotensi mengganggu iklim berusaha di Indonesia

“Yang paling mudah, harus Terdapat kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia investasi Terdapat kepastian hukum atau Enggak,” kata Haryono dikutip Antara, Kamis (13/3).

Mantan Komisioner KPK itu menekankan aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya dapat menerapkan kepastian hukum yang mengacu dan mengikuti ketentuan hukum pidana serta perdata.

Cek Artikel:  Apa Kejutan Besar Pramono-Rano Demi Kampanye Akbar di GBK Nanti?

“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia Enggak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan Enggak Absah,” katanya.

Terkait kasus penggelapan Biaya perusahaan asing yang melibatkan dua WNA India tersebut, ia menilai pembebasan dua tersangka itu Enggak sesuai dengan semangat Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, dua tersangka WNA asal India yakni AS dan SH yang terlibat dalam kasus penggelapan Biaya perusahaan besar asal Arab Saudi, dibebaskan oleh penegak hukum melalui mekanisme restorative justice.

Keduanya dilaporkan pada 2022 Lewat lantaran Membikin dan menggunakan surat Palsu dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga perusahaan harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.

Cek Artikel:  Perempuan di Jakbar Ditangkap karena Menjadi Muncikari Anak Berusia 15 Mengertin dengan Tarif Rp1 Juta

Ulah keduanya menyebabkan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia sejak 2012 itu harus mengalami kerugian hingga mencapai Sekeliling 62 juta dolar AS.

Tetapi, dua tersangka WNA asal India tersebut dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023, tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pemilik perusahaan.

Pemilik perusahaan menduga penghentian perkara tersebut karena adanya permainan oknum penegak hukum dengan pihak tertentu. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai