
PAKAR hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki siapa pemberi fasilitas jet pribadi untuk dipakai oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Pasalnya, kata Akbar, famili penyelenggara negara dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik rasuah.
“Harusnya diselidiki siapa pemberi dan mengapa memberikan kepada Kaesang. Kalau ada kaitan dengan penyelenggara negara, tentu bisa masuk gratifikasi,” kata Akbar kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Baca juga : Nurul Ghufron: Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, KPK Pasif
Ia kemudian menyinggung pengusutan kasus korupsi yang dimulai lewat famili penyelenggara negara pernah dilakukan saat KPK membongkar kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Mulia (MA) Nurhadi. Karena, penerimaan gratifikasi diterima lewat menantu Nurhadi.
Akbar menegaskan KPK tidak dapat serta-merta membebaskan pengusutan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet yang dinikmati oleh Kaesang.
“(Dalam konteks gratifikasi) bisa keluarga, termasuk anak-anaknya. Harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” tukas Akbar. (Tri/P-3)