GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau kepada pemerintah Buat menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha Punya negara/BUMN Pandai lebih Terjamin dalam menjalankan merger dan akuisisi,” katanya dalam sebuah Obrolan yang diselenggarakan Serempak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan Lampau, Selasa (12/11).
Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad Berkualitas dan bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu Tetapi Tak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka Tak diperhatikan. Maka Krusial Buat Membangun adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,” ujarnya.
Dengan demikian, Buat melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang Tak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat.
Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat Berkualitas dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi Tak menguntungkan,” paparnya.
Hal itu, paparnya, dilakukan Buat memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang Jernih antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.”
Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar Mendunia. (I-2)