Ahli Hukum UI Harap MA Kabulkan Permohonan PK Mardani Maming, Ini Catatan Kritisnya

Liputanindo.id – Sejumlah Ahli hukum dari Lembaga Konsultasi Donasi Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah kejanggalan putusan Mahkamah Mulia (MA) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming.

Dalam sebuah pendapat hukum yang mereka susun, para Ahli hukum ini mengkritik tajam proses peradilan yang telah dilalui oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H., menggarisbawahi beberapa poin Krusial.

Di antaranya adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur “menerima hadiah”, penggunaan bukti yang Bukan Absah, serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.

Cek Artikel:  Rumah Sakit Punya Yayasan Kalla Terendam Banjir, Pasien Dievakuasi

Para Ahli mencatat, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Penuntut Lumrah, yang berpotensi menghasilkan putusan yang keliru.

“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan Konklusi jaksa penuntut Lumrah tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap seluruh bukti yang Terdapat,” ujar Aristo Pangaribuan selaku pimpinan LKBH-PPS FH UI.

Para Ahli hukum ini juga menyoroti adanya fakta-fakta yang menguntungkan Mardani Maming yang Malah diabaikan oleh majelis hakim. Hal ini, menurut mereka, mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Tujuan peninjauan kembali

Dengan adanya Intervensi-Intervensi tersebut, para Ahli hukum ini mendukung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani. Tujuan Istimewa dari PK ini adalah Buat mendapatkan keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan sebelumnya.

Cek Artikel:  Kafe di Pantai Citepus Hening Imbas Pembunuhan yang Gemparkan Sukabumi, Pedagang Mengeluh

“Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini secara menyeluruh,” kata Abdul Toni.

Implikasi lebih luas

Kasus Mardani bukan hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga menyangkut kualitas peradilan di Indonesia. Kritik yang disampaikan oleh para Ahli hukum UI ini menjadi sorotan Krusial bagi penegakan hukum di tanah air.

Publik berharap agar MA dapat memberikan respons yang bijaksana terhadap permohonan PK ini dan memastikan bahwa keadilan Akurat-Akurat ditegakkan.

Sebelumnya, aktivis senior hak asasi Mahluk, Todung Mulya Lubis, menyorot miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Cek Artikel:  Indonesia Incar Investasi USD600 Miliar Dorong Hilirisasi

Menurutnya, penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena Bukan didasarkan pada alat bukti yang memadai.

Mungkin Anda Menyukai