Liputanindo.id – Ahli hukum pidana sekaligus doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat Kepada dikategorikan sebagai kejahatan luar Normal atau extraordinary crime.
Chairul menjelaskan bahwa extraordinary crime merupakan kejahatan yang memerlukan extraordinary measures atau tindakan yang luar Normal dalam pemberantasannya.
“Pemberantasannya membutuhkan hukum acara Tertentu dan penegak hukum Tertentu,” kata Chairul, dikutip Antara, Selasa (19/11/2024).
Lewat, kata Chairul, Kepada menjadikan judi online sebagai kejahatan luar Normal, pemberantasan judi online memerlukan pengadilan Tertentu Kepada menghukum para pelaku yang terlibat.
“Oleh karena itu, saya kira syarat itu belum Terdapat pada judi daring,” jelasnya.
Chairul menambahkan judi online merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Hal tersebut berarti pelaku judi online itu sendiri yang menjadi korban sehingga Tak Terdapat urgensinya menjadikannya extraordinary crime.
“Makanya Tak relevan judi daring diberi status begitu (extraordinary crime),” imbuhnya
“Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chairul menekankan ancaman atau hukuman pidana yang Terdapat Ketika ini sudah cukup Kepada menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal konsistensi memberantas tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus judi online sedang berjalan di seluruh Distrik Indonesia, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi online.
Dalam upaya pemberantasan judi online, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku Kepada disita dan diserahkan ke negara.