Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama Kalau penyidik Enggak menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Romli, UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang Enggak Mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Kalau penyidik Enggak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi Eksis kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke JAM-Datun (Jaksa Mulia Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Buat kemudian dilakukan gugatan perdata,” ujar Romli, dikutip Minggu (8/12).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12), Romli selaku saksi Ahli menegaskan bahwa dalam praktiknya upaya membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah.
Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai ‘escape clause’ bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan Buat memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.
“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan Kebiasaan pidana, melainkan Kebiasaan perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena Mempunyai dasar hukum yang Terang, seperti yang tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya Enggak Terang serta bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu hanya Dapat dilihat oleh Ahli ekonomi makro, bukan mikro.”
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Romli berpandangan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia juga menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan. (J-2)