Ahli di Sidang MK Tak Sekalian Pelanggaran Mekanisme Pilkada Harus Dilakukan PSU

Pakar di Sidang MK: Tak Semua Pelanggaran Prosedur Pilkada Harus Dilakukan PSU
Ahli Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini(MI/Usman Iskandar)

Ahli Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan bahwa Kagak Sekalian pelanggaran Mekanisme di TPS pada perhelatan Pilkada harus dilakukan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU). 

“KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi Kagak Sekalian pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Titi sebagai saksi Spesialis yang dihadirkan dalam sidang MK Pilkada Barito Utara pada Senin (17/2).

Menurut Titi, terkait rekomendasikan PSU hanya Bisa dilaksanakan apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

Cek Artikel:  Demokrat Formal Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat

“Hal itu berkaitan dengan upaya agar Kagak terjadi distorsi Bunyi pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan Bunyi serentak dengan waktu Ketika PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” jelasnya. 

Selain itu, PSU juga dilaksanakan atas dasar Demi mencegah terjadinya perluasan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. 

“Selain itu, juga Demi mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik Dana, intimidasi, dan korupsi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Titi menilai bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Lampau datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP elektronik Ketika pemungutan Bunyi Lagi dapat dibenarkan secara hukum.

Cek Artikel:  Pramono Anung dan Rano Karno Sowan ke JK

“Saya berpandangan, setelah merujuk Sekalian regulasi yang Terdapat dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak Demi memberikan suaranya,” katanya.

Terlebih Kembali menurutnya, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi. 

“Terlebih petugas KPPS, saksi, dan pengawas di TPS mengenalinya, maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali,” tukasnya. 

Cek Artikel:  Tuding Eksis Keterlibatan Pj Bupati dalam Pilkada Maluku Tengah, Paslon Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam Gugat ke MK

Lebih jauh, Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, Lampau Demi terdaftar di DPT harus Mempunyai KTP elektronik. 

Kemudian, data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah Demi mempersamakan DPT dan KTP elektronik. 

“Setelah itu, Demi memberikan formulir C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih harus dicocokan dengan KTP elektronik,” pungkasnya. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai