Ahli Bioteknologi Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Firdaus Ali, mengungkapkan Jakarta Bukan Pandai menghindari langkah penyesuaian tarif air guna memastikan penyediaan air Bersih.
Firdaus Ali yang juga turut menyusun visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno, menjelaskan bahwa cakupan layanan air minum perpipaan di Jakarta baru mencapai 44%, sehingga butuh investasi besar agar cakupan layanan air Pandai mencapai 100%.
Pendiri dan Ketua Indonesia Water Institut itu mengingatkan bahwa penyesuaian tarif perlu difokuskan pada sektor komersial dan industri, yang selama ini menikmati tarif air yang relatif rendah. Ia menambahkan, tarif Kepada sektor komersial Pandai dinaikkan hingga tiga kali lipat demi mengurangi ketimpangan dalam distribusi air.
“Maka dalam konteks itu penyesuaian tarif itu menjadi sesuatu yang Bukan Pandai kita hindari. Tetapi saya titip, tarif yang kita naikkan itu kepada yang tadi yang namanya komersial ke atas. Kalau perlu naik 3 kali lipat. Ya kenapa? Karena selama ini mereka kemudian tadi menikmati air dalam harga yang murah-murah,” ujar Firdaus dalam keterangan Formal, Rabu (5/2).
Selain itu, Firdaus menekankan pentingnya menurunkan tingkat kebocoran air yang mencapai 47% Dengan upaya maksimal, ia berharap kebocoran tersebut Pandai segera dikurangi. Upaya ini menjadi salah satu langkah Krusial dalam meningkatkan efisiensi distribusi air di Jakarta.
“PAM Jaya harus kita selamatkan. Tingkat kebocoran yang 47% dengan segala Metode harus kita turunkan secepat mungkin,” katanya.
Firdaus Ali juga menyoroti pentingnya Penemuan dalam sektor penyediaan air, termasuk pemanfaatan tambahan kapasitas air dari sumber baru, seperti dari SPAM Jatiluhur I yang baru saja diperoleh. Dengan adanya pasokan tambahan, ia berharap pelayanan air minum di Jakarta Pandai ditingkatkan lebih Segera.
Mengenai penggunaan air tanah dalam yang Tetap terjadi di Jakarta, Firdaus mengungkapkan keprihatinannya meskipun regulasi sudah Eksis Kepada melarangnya. Ia mengatakan bahwa Kalau pengambilan air tanah dalam Bukan dikendalikan, maka dampaknya akan semakin memperburuk kondisi lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah dan krisis air yang kian parah.
“Sebelum Pak Foke mengakhiri jabatannya, saya berpesan, Pak, Bukan Eksis pilihan, Pak. Air tanah dalam ini harus dilarang, kalau perlu ditembak Wafat orang yang mengambil air tanah dalam. Kata tenggelam Lanjut, sinking Lanjut, Pak. Makanya Jakarta tadi tenggelam karena rob, Jakarta kemudian banjir, dan juga Jakarta sepanjang tahun krisis air, kekurangan air. Kita Bukan mau biaya sosial ekonominya jauh lebih mahal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mengungkapkan upayanya Kepada mendorong percepatan layanan air minum perpipaan dengan berbagai kebijakan, salah satunya melalui percepatan program yang Eksis di Dasar instruksi presiden.
Penyesuaian tarif dan pengelolaan sumber daya air yang lebih Berkualitas, menurut Firdaus, adalah langkah Krusial Kepada mengatasi tantangan besar yang dihadapi Jakarta dalam hal penyediaan air Bersih dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Direktur Primer Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, penyesuaian tarif air telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Lazim Daerah Air Minum Jaya. Selain Lanjut melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, ungkapnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Bukan hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100% cakupan air minum bagi seluruh Penduduk Jakarta. Penerapan tarif baru merupakan upaya Kepada mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya Kepada memenuhi kebutuhan penyediaan air minum Lanjut meningkat. Kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
“Kalau pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di Bilangan 10 meter kubik maka Bukan Eksis perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik Tetap tetap di Bilangan yang relatif sama,” kata Arief dari keterangannya pada Kamis (26/12/2024).
Arief menambahkan, Grup pelanggan sosial atau K-1 Spesifik Kepada pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan Kepada pelanggan Grup lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya. Tetapi, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih Berkualitas, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ungkap Arief. (J-3)