KETUA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan badan baru di DPR RI itu akan memprioritaskan pula partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU), di samping berfungsi Buat menampung aspirasi masyarakat.
“Ini adalah bagian Krusial dari demokrasi kita. Setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas harus mempertimbangkan pandangan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan RUU agar aspirasi mereka Dapat masuk dalam keputusan-keputusan Krusial yang dibuat DPR,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (25/10) malam.
Dia menjelaskan bahwa BAM DPR RI berfungsi sebagai lembaga yang proaktif dalam menjembatani Bunyi rakyat dengan kebijakan publik yang dibahas di DPR. “Kami Ingin memastikan bahwa setiap Bunyi Mempunyai tempat di DPR dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang Eksis.”
Dia memastikan bahwa Bunyi rakyat Tak akan berhenti di meja, melainkan akan disampaikan ke tangan pihak-pihak yang Mempunyai kewenangan Buat bertindak.
“Kami berkomitmen Buat menjadikan DPR RI sebagai lembaga yang lebih aspiratif dan responsif terhadap segala bentuk aduan dan aspirasi dari masyarakat. Tak hanya menerima aspirasi, tetapi juga membahasnya secara serius dan menyampaikannya kepada komisi atau badan terkait di DPR,” jelasnya.
Masyarakat, kata dia, dapat memberikan aspirasinya melalui kanal-kanal komunikasi yang mudah diakses oleh publik, Bagus melalui platform digital, audiensi langsung, hingga melalui pertemuan formal.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan saluran yang mudah diakses, dan kami akan Maju memperbarui metode komunikasi ini agar semakin inklusif.”
Dia pun menggarisbawahi pentingnya transparansi, keterbukaan, dan tindakan Konkret BAM DPR RI dalam menangani setiap aspirasi rakyat Buat ditindaklanjuti oleh kelengkapan dewan (AKD) terkait.
“Kami terbuka terhadap Segala masukan, Bagus yang datang langsung maupun Tak langsung dari masyarakat. Kami siap mendengar Bunyi rakyat dari Segala lapisan, Bagus itu mengenai masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, atau hukum,” tandasnya. (Ant/J-2)