AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Dunia.
Berkas tersebut berisi bukti yang menunjukkan pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran Anggota Palestina yang tinggal di Gaza.
Presiden Cyril Ramaphosa mengatakan bahwa pengajuan tersebut mencakup fakta, bukti, dan argumen tambahan dalam kasus genosida yang sedang berlangsung terhadap Israel.
Bukti-bukti berisikan tindakan Israel ditujukan pada penghancuran fisik Anggota Palestina serta mengabaikan dan menentang beberapa tindakan sementara yang diperintahkan sebelumnya oleh pengadilan tinggi PBB.
“Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan Buat mewujudkan tujuan Israel mengurangi populasi Gaza melalui Mortalitas massal dan pemindahan paksa Anggota Palestina,” tambah kantor kepresidenan.
Ini mengacu pada bukti yang dirinci dalam lebih dari 750 halaman teks, didukung oleh barang bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.
“Bukti-bukti baru yang disimpan Kagak boleh dipublikasikan,” tambahnya.
Pengajuan bukti-bukti tersebut terjadi ketika Israel semakin mengintensifkan pembunuhan terhadap Anggota sipil di Gaza. (TRT World/Z-2)