Afirmasi Keterwakilan Perempuan hanya Formalitas

KESETARAAN gender di negeri ini masih jauh panggang dari api. Selain soal nama ibu yang tak tercantum di ijazah anak-anaknya, seperti yang diresahkan Profesor Alimatul Qibtiah (Media Indonesia, 3 Juli 2024), ketentuan mengenai 30% keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik juga dalam realisasinya masih sangat memprihatinkan. Sebagai contoh, dalam pencalonan dan keterpilihan di lembaga legislatif pada pemilu lalu, yang ironisnya juga diafirmasi oleh para penyelenggara pemilu Indonesia.

Berbeda dengan Pemilu 2019, saat itu, unsur 30% perempuan merupakan salah satu syarat untuk partai politik menjadi peserta pemilu, meskipun pada faktanya hanya menjadi vote getter, atau sekadar pelengkap untuk memenuhi ketentuan undang-undang (UU). Secara manajerial, tidak ada upaya yang serius dari organisasi partai untuk menjadikan perempuan terpilih dalam pemilu.

Cek Artikel:  PISA dan Transformasi SDM Unggul

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/afirmasi-keterwakilan-perempuan-hanya-formalitas

Mungkin Anda Menyukai