Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Lazim dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Lazim dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jangka waktu 35 tahun yang diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Chief Economist PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo mengatakan skema KPR 35 tahun yang diusulkan bank pelat merah tersebut tersebut, menggunakan suku bunga berjenjang.
“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank, karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” ujar Winang dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/1/2024)
Skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga akan dinaikkan secara bertahap.
Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” ujar Winang.
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045, dimana angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit pada 2021.
Winang menyambut positif rancangan skema KPR flat 35 tahun, yang akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
“Dari sisi pembiayaan, program ini perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan,” ujar Winang.
Direktur Penting BTN Nixon LP Napitupulu mendukung rencana pemerintah menggodok skema KPR dengan jangka waktu 35 tahun.
Nixon menilai skema yang digodok pemerintah melalui Kementerian PUPR itu akan memudahkan bagi kalangan milenial dan Gen Z untuk memiliki hunian.
“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ujar Nixon. (HAP)