Adik Bupati Cianjur Nonaktif Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Iming-iming Proyek

Adik Bupati Cianjur Nonaktif Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Iming-iming Proyek
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AK Tono Listianto(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur, Jawa Barat, menangkap DL, adik Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman. DL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengadaan proyek.

Penangkapan terhadap DL merupakan tindak lanjut pelaporan dari korban berinsial Y yang merasa dirugikan. Pasalnya, dari proyek yang dijanjikan tersangka DL, Y mengaku sudah menyerahkan Dana sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi Sekeliling 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.

Korban harus menyerahkan Dana terlebih dulu. Korban pun menyanggupinya.

Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung Eksis. Korban pun meminta pertanggungjawaban DL.

Cek Artikel:  10 Desa di Pangandaran Mengalami Krisis Air Rapi

Tetapi Bukan kunjung Eksis kejelasan. Korban meminta Dana yang sudah diserahkan kepada DL dikembalikan.

Awalnya korban Lagi memberikan toleransi karena berharap DL beritikad Bagus mengembalikan uangnya. Tetapi hingga 2023 belum juga Eksis pengembalian.

Pada 2023, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan DL ke Polres Cianjur.

 

Kasat Reskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto mengatakan, kurun setahun terakhir pascapelaporan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

 

“Kejadian ini sudah cukup Lamban. Kami sudah melakukan proses penyelidikan, pendalaman Berkas, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” ungkapnya, kepada wartawan di Polres Cianjur, Rabu (6/11).

Cek Artikel:  Persis Kabupaten Bandung Dukung Keberlanjutan Program Bupati Dadang Supriatna

Tono menegaskan sudah melakukan pemanggilan terhadap DL dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Tetapi DL selalu mangkir dengan Bukan memenuhi panggilan polisi.

“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan Bukan mengindahkan. Kemudian kami jemput paksa di kediamannya Buat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. Statusnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka. Kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DL disangkakan  Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Tak intervensi

Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman, menegaskan selama ini tak pernah memberikan Kesempatan atau mengizinkan keluarganya bermain proyek di pemerintah.

Cek Artikel:  Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu 464 Gram Disita

“Saya sudah sering mengatakan, kalau keluarga saya Bukan boleh bermain proyek. Kalau kali ini adik saya terkena kasus yang katanya menjanjikan proyek tapi Bukan Eksis, ini Bahkan membuktikan kalau memang keluarga saya Bukan main proyek. Buktinya dia Bukan Dapat memberikan pekerjaan atau proyek yang katanya dijanjikan itu,” tegasnya.

Herman mengaku Bukan akan mengintervensi kasus yang menimpa adiknya tersebut. Sudah menjadi risiko bagi adiknya harus berurusan dengan hukum. “Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sendiri,” tegasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai