Aburizal Bakrie ke Ketum Baru Usai Putusan MK: Golkar Bisa Calonkan Kepala Daerah Sendiri

Liputanindo.id – Eks Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical merespons soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan di Pilkada. Ia mengingatkan Ketua Standar Golkar yang baru bahwa putusan itu berdampak pada partai politik yang Kagak Mempunyai kursi di DPRD Bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, termasuk Golkar.

“Saya Ingin berpesan kepada ketua Standar yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar, Bisa mencalonkan sendiri,” kata Ical Demi menghadiri Munas XI Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Cek Artikel:  ICW Dorong KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Akbar Usai Unggahan Menantunya Viral

Ical juga berpesan agar Ketua Standar Golkar yang baru Bisa mempelajari putusan tersebut. Ia berharap partai berlogo pohon beringin ini dapat memenangkan sebanyak mungkin pilkada di berbagai daerah.

“Nah, ini Minta dipelajari dan Minta bapak ketum dan pengurus yang akan datang Bisa melakukan satu, mendengarkan dengan Bagus usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini,” Jernih Ical.

Disamping itu, Ical menegaskan, Golkar juga tetap harus berunding dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia mengingatkan pengurus Golkar yang baru agar Bisa melakukan negosiasi secara Bagus dengan koalisi. 

“Tentu kita harus Menonton bagaimana kita berunding Serempak Koalisi Indonesia Maju. Tetapi demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela Wafat-matiaan Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang Bagus,” tegas dia 

Cek Artikel:  DPR Mengenakan Putusan MA Kepada Batas Usia Cakada, MK: Peraturan Pelaksana Harusnya Menyesuaikan

“Saya kira dengan pengertian dan negosiasi yang Bagus, kita Bisa berhasil lebih Bagus Tengah kedepan,” sambung Ical.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Kagak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Demi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Artikel:  DPR Akan Ikuti Putusan MK Apabila Revisi UU Pilkada Belum Disahkan Hingga 27 Agustus

Mungkin Anda Menyukai