Kuota haji Indonesia. (Kementerian Religi RI)
Jeddah: Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi secara Formal telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji Demi musim haji tahun 1446 H/2025 M. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Religi RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 110.500 jemaah haji dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sisanya, sebanyak 110.500 jemaah haji akan menggunakan rute sebaliknya.
Tak hanya kuota haji, Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
“Pemerintah Indonesia berupaya Demi meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dengan menjalin komunikasi dan dialog strategis Demi mendapatkan tambahan kuota petugas haji,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 14 Januari 2025.
Jenis Kuota Haji Indonesia
Penyelenggaraan ibadah haji Formal dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota:
1. Kuota Haji Reguler, yakni kuota yang dialokasikan Demi jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara reguler.
2. Kuota Haji Tertentu, yang adalah kuota yang dialokasikan Demi jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara Tertentu.
Selain itu, terdapat jenis haji lainnya yang dianggap Formal oleh pemerintah Arab Saudi, Yakni:
1. Haji Mujamalah: Undangan Formal dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Furodah: Undangan Formal dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
3. Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri): Diperuntukkan bagi Penduduk negara Arab Saudi dan Penduduk negara asing yang Mempunyai izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
KJRI Jeddah Keluarkan Imbauan Persyaratan Keamanan
Sementara itu, KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji Demi musim haji 1446H/2025M. Imbauan tersebut adalah:
1. Mematuhi dan menaati Sekalian peraturan pemerintah Arab Saudi.
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah.
4. Bukan mengadakan pertemuan Demi doa Serempak dan mengeraskan Bunyi di tempat Standar atau pribadi.
5. Bukan menggunakan perangkat fotografi Demi merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
6. Bukan mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial.
7. Bukan mempolitisasi musim haji.
Baca juga: Menag Upayakan Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji