Absah dan Krusial negara urus zakat  

Sumber foto: Istimewa/Liputanindo.id.

Ketua MUI: Absah dan Krusial negara urus zakat  

Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Senin, 19 Mei 2025 – 12:21 WIB

Liputanindo.id – Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi mengemukakan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah Absah dan Krusial. Ia merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat. 

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, Terdapat dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah. 

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran Krusial dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah Enggak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Kiai Masduki. 

Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) Buat mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.  

“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” Kiai Masduki menambahkan. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan. 

Cek Artikel:  Krisis Pemain, Ancelotti Konfirmasi akan Mainkan Aurelien Tchouameni sebagai Bek Tengah

Salah satu kaidah fiqhiyah Surat keterangan konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Rekanan Religi dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara Religi, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan Religi,” ujar alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini. “Rekanan Religi dan negara bersifat simbiotik. Negara Enggak masuk ke Area doktirin Religi, tapi memfasilitasi tata kelola urusan Religi.” 

Dalam hal zakat, lanjut Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya Religi. Tetapi karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk BAZNAS.

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. Status BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat Sendiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan BAZNAS sebagian besar dari unsur masyarakat. BAZNAS terdiri sebelas orang Member. Delapan di antaranya dari unsur Masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah. 

Cek Artikel:  PSG vs Atalanta: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Rekor Pertemuan

Member BAZNAS dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Religi, Buat diangkat oleh Presiden.

Selain BAZNAS, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi BAZNAS. 

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” kata Kiai Masduki. 

BAZNAS dan LAZ Sama-Sama Harus Diaudit 

Bahwa LAZ wajib Membangun laporan teraudit berkala kepada BAZNAS, kata Kiai Masduki, itu lebih dalam kerangka koordinasi. BAZNAS sendiri pun juga diwajibkan Membangun laporan berkala sesuai jenjang masing-masing. 

BAZNAS tingkat kabupaten/kota, misal, selain harus lapor ke BAZNAS Provinsi, juga wajib lapor ke Pemda setempat. Sementara BAZNAS Pusat, selain lapor berkala ke Presiden, melalui Menag, juga harus lapor ke DPR. 

Ketentuan harus Terdapat audit syariah dan audit keuangan kepada LAZ, juga diberlakukan pada BAZNAS di Seluruh jenjang. Itu diatur dalam PP  14/2014 tentang Penyelenggaraan UU Zakat. 

Cek Artikel:  Setelah Osimhen, Salahasaray Bidik Winger AS Roma

“Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa Terdapat beberapa bagian yang harus diperbaiki, Enggak berarti dalam bentuk menghapus peran negara,” kata Kiai Masduki.

Partisipasi Masyarakat Kelola Zakat Meningkat

Keterlibatan negara Enggak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau BAZNAS dan LAZ, itu juga Lagi Bisa difasilitasi. 

“Syaratnya Enggak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan,” kata Kiai Masduki.

Sebelum UU 23/2011, tercatat baru Terdapat 18 LAZ. Ketika ini, dilaporkan sudah Terdapat 181 LAZ berizin. Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU, kemudian Terdapat 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota. 

Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan BAZNAS secara nasional. Pada 2023, pengumpulan LAZ mencapai Rp 6,5 triliun, sementara pengumpulan BAZNAS Sekeliling Rp 3,7 triliun. 

Sumber : Liputanindo.id

Mungkin Anda Menyukai