Liputanindo.id – Mantan Ketua KPK tahun 2011-2015, Abraham Samad mengatakan, Said Didu tak mesti ditahan Demi polisi menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor.
“Aparat penegak hukum Enggak berhak, misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi,” kata Abraham Samad Demi mendampingi Said Didu pada pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/20240.
Menurutnya, proses pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini hanya sebagai saksi. “Tapi terlepas itu, Sekalian saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, perihal pelaporan kepada Said Didu yang dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran Informasi hoaks atau penyebaran Informasi Tipu yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat, dinilai Enggak berdasar.
“Saya Menonton Eksis beberapa Berkas. Dan Menonton surat penyidikan, tapi saya Enggak Menonton dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini Eksis masalah,” katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Said Didu terkait kritik permasalahan ketimpangan masyarakat Sekeliling Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang menjadi proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) ini merupakan dari rangkaian kontrol sosial.
“Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban Anggota negara Buat melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang,” terangnya.
Kemudian, Apabila bicara tentang proyek strategis nasional di PIK 2 memang terjadi masalah hukum yang harus segera dilakukan Penilaian oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, Pak Said Didu selama ini Menonton bahwa PSN PIK 2 Membangun rakyat semakin menderita, Membangun rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya Eksis tambak di situ, Eksis pertanian diambil tanahnya oleh mereka,” kata dia.
Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran Informasi hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari Daerah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) Sekeliling pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai menegakkan keadilan.
Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.
Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini. dia siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.
“Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,” katanya.
Ia mengaku Enggak Mengerti menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dia pun Enggak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.
“Saya Enggak Mengerti, saya Enggak kenal. Saya Enggak pernah menyinggung sama sekali,” kata dia.