Abaikan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus, MA Cuci Tangan

Abaikan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus, MA Cuci Tangan
Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya Tak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut.(MI)

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Mahkamah Akbar (MA) terkesan ‘cuci tangan’ bila Tak mengetahui perihal Zarof Ricar (ZR) menjadi perantara atau makelar kasus selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.

Padahal, ZR sendiri sudah mengakui bahwa selama menjabat Kapusdiklat MA, dirinya menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk Dana. Hal itu diungkapkannya Ketika ditangkap oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung) terkait kasus suap kasasi Ronald Tannur.

“Jernih itu pernyataan cuci tangan, padahal sudah Terdapat bukti pengakuan dari Zarof yang berhubungan dengan hakim,” kata Abdul Fickar Ketika dihubungi, Senin (28/10).

Abdul meyakini bahwa Ketika ZR menjabat sebagai Kapusdiklat MA, Niscaya banyak klien dari hakim yang berhubungan dengan ZR Demi memuluskan kasus-kasusnya. Dirinya mendorong agar penyidikan terkait makelar kasus ini harus di usut tuntas dan menangkap para pihak yang juga terlibat.

Cek Artikel:  Keluarga akan Sambut Kapten Philip Mark Mehrten di Jakarta

“Saya Serius Nyaris klien hakim pernah berhubungan dengan Zarof dan Tak mustahil juga pernah menjadi kliennya Zarof juga. Karena itu penyidikan harus diintensifkan Demi mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul juga menyayangkan kinerja Komisi Yudusial (KY) yang Mempunyai fungsi pengawasan terhadap hakim-hakim. Menurutnya, mafia kasus seperti ini sudah terjadi sejak Lamban, Tetapi fungsi pengawasan dari KY sendiri Tak begitu berdampak.

“Mafia kasus ini sudah terjadi sejak Lamban,  indikasinya beberapa hakim Akbar juga pernah kena OTT. Artinya mafia kasus itu sesuatu yang Maju terjadi,” tuturnya.

“Ini sangat disayangkan fungsi pengawasan KY sama sekali Nyaris Tak berdampak. Mafia peradilan jalan Maju sementara Tak Jernih apa yang dikerjakan KY,” tambahnya.

Cek Artikel:  KaryawanPT RBT Tamatkan Fakta Baru di Sidang Harvey Moeis

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Akbar merespon pengakuan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang mengaku sejak mengurus perkara di Mahkamah Akbar (MA) dan menerima gratifikasi mencapai Rp920 Miliar. Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya Tak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut. Menurutnya, yang mengetahui hal tersebut adalah Zarof sendiri.

“Yang Dapat menjaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang Lewat. Ya, dia ngumpulin itu ya Maju dia dari mana dengan siapa yang Dapat menjelaskan kan dia. Nah kita gak Paham ya, makanya kan kalau MA Tak mengerti. Yang Dapat menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main bener Bersua dengan siapa kita juga kaget itu,” kata Yanto, ketika dihubungi, Sabtu (26/10).

Cek Artikel:  Keluarga Pagi Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

Yanto mengaku pihaknya terbuka Apabila Terdapat hakim MA yang bakal diperiksa Demi mendalami lebih lanjut pengakuan Zarof. Selama Terdapat bukti, kata ia, MA Tak akan menghalangi proses hukum yang berlangsung.

“Kalau proses hukum silahan saja. Sepanjang Terdapat bukti pentunjuk silahan saja. Tak pernah MA mengahalangi Tak pernah itu,” katanya. (Fik/I-2)

Mungkin Anda Menyukai