Abaikan Mantapan Satu Putaran

LAYAKNYA sebuah kompetisi, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) memiliki aturan main agar berlangsung fair dan tidak kebablasan untuk diintervensi, termasuk untuk menentukan pemenangnya. Ia harus memenuhi kritera yang telah ditetapkan dalam Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Kekasih calon presiden dan wakil presiden memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia’. Selama kriteria itu tidak terpenuhi maka pilpres niscaya berlangsung dua putaran.

Tetapi, belum lagi pilpres digelar, ada pihak-pihak yang getol mewacanakan agar pemilu digelar satu putaran saja. Publik terus dijejali, dipaksa, dan di-fait accompli (ketentuan yang harus diterima) agar pilpres digelar satu putaran dengan alasan berbagai macam, termasuk penghematan anggaran. Ide ini jelas menyesatkan. Kalau dipaksakan, selain mencederai demokrasi, hal ini jelas melanggar konstitusi.

Cek Artikel:  Demokrasi Lanjut Dinodai

Asal Mula, konstitusi amat gamblang menyebut bahwa dalam hal pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon, dan tidak ada paslon yang meraih mayoritas mutlak, jalan keluarnya ialah pilpres ronde kedua. Di putaran kedua, hanya paslon peraih suara terbanyak pertama dan kedualah yang berhak berlaga.

Masyarakat tentu belum lupa dengan cara-cara terabas yang mengotak-atik aturan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat atau ketentuan seorang cawapres. Kini, ada lagi yang coba-coba memaksakan kehendak untuk menggelar pilpres satu putaran.

Mau kembali menabrak aturan? Kalau ingin satu putaran, penuhilah syarat yang sudah ditentukan dalam aturan dan berkompetisilah secara sehat. Bukan dengan cara membentuk opini sesat nan menyesatkan bahwa satu putaran bakal hemat biaya dan garansi kelangsungan stabilitas.

Cek Artikel:  Obral Remisi Manjakan Koruptor

Ingat, kedaulatan ada di tangan rakyat. Merekalah pemilik suara sesungguhnya yang berhak menentukan pemilu digelar satu atau dua putaran. Itu akan diketahui setelah penghitungan hasil pencoblosan di bilik suara, bukan berdasarkan hasil survei-survei, apalagi yang sudah dikondisikan. Kalau memang percaya diri disukai rakyat, kenapa harus takut berkompetisi secara terhormat dan bermartabat?

Masyarakat juga jangan mau dikibuli dengan hasil-hasil survei yang tidak masuk akal. Amati dan cermati sepak terjang setiap kandidat. Jangan terbuai dengan angka-angka. Niscayakan tiap-tiap kandidat berkompetisi secara sehat dan bermartabat. Sudah semestinya kontestasi ini berlangsung fair, diwarnai adu gagasan, bukan sekadar gimik atau memoles hasil statistik.

Ingat, yang memilih ialah rakyat dan yang mutlak harus ditaati ialah hukum yang mengatur pemilihan. Sesimpel itu, sesederhana itu.

Ongkos untuk menggelar pemilu memang sangat mahal. Tetapi, berapa pun mahalnya, harga itu memang harus dibayar oleh bangsa ini demi tercapai dan terpeliharanya negara yang demokratis. Pemilu dan demokrasi itu ibarat sekeping mata uang. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena melalui pemilu yang jujur, adil, bebas, dan bersih itulah antara lain demokrasi ditegakkan, bukan dengan cara-cara yang menabrak etika dan aturan.

Cek Artikel:  Alpa Mengurus Pusat Data

Masa depan bangsa ini ditentukan oleh rakyat. Merekalah yang berhak menentukan kepada siapa mandat diberikan. Tentu bukan kepada pihak-pihak yang melanggar etika dan aturan hanya demi sebuah syahwat kekuasaan.

Kembali pula, negeri ini sudah sejak 2004 menggelar kontestasi pilpres langsung semacam ini. Sudah semestinya pilpres berlangsung makin baik, kian bermartabat, dan tambah beradab. Bukan sebaliknya, diliputi rasa waswas, penuh manipulasi, intimidasi, serta poles sana poles sini.

Mungkin Anda Menyukai