Liputanindo.id – Polisi menyampaikan artis Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tiga akun media sosial perihal isu hamil di luar nikah.
“(Keduanya minta) untuk di-reschedule menjadi besok pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (29/8/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut Aaliyah dan Thariq meminta penundaan pemeriksaan karena baru saja kembali dari luar kota.
“(Dalih minta penundaan pemeriksaan karena) baru kembali dari perjalanan luar kota semalam,” tambahnya.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.
“Betul, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (25/8/2024), dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, lalu membuka sosial media TikTok, @esmeralda_9999 dan @medialestar serta akun Youtube @infomedia3180.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid,” kata Ade Ary.
Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.