Sidang Perdana, Guru SD di Konawe Selatan Supriyani Didakwa Pasal Berlapis Kekerasan Terhadap Anak di Dasar Umur

Liputanindo.id – Jaksa Penuntut Standar (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di Dasar umur.

Jaksa Penuntut Standar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan bahwa terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna Begitu membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani, Begitu ditemui di Konsel, Kamis (24/10/2024).

Cek Artikel:  Soal Fahri Hamzah Bakal Gabung, Golkar Sebut ada Percakapan

Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

Cek Artikel:  Trauma, Kaum Malalo Tolak Pembangunan PLTS di Situ Singkarak

“Buat memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu Tamat hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai