Ini Dia Besaran Gaji yang Diterima Satpol PP

Ini Dia Besaran Gaji yang Diterima Satpol PP
Gaji Satpol PP diatur berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja, mirip dengan sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Humas Pemkot Malang)

PAMONG praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan peraturan daerah (perda), serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Satpol PP sering berhadapan dengan berbagai tantangan, seperti menertibkan pedagang kaki lima, menangani demonstrasi, hingga merespons bencana alam. Meski peran mereka sangat vital, banyak orang yang masih penasaran mengenai berapa sebenarnya gaji pamong praja.

Gaji Dasar Pamong Praja, Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Menurut informasi dari laman resmi Satpol PP lamongan,  berikut ini Tanda Pangkat Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Mengertin 2013 Tentang Panduan Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga : Peran Vital Satpol PP: Menjaga Ketertiban Lumrah dan Melindungi Hak Masyarakat

  1. Golongan 1 ruang a hingga golongan 1 ruang d menggunakan balok dengan warna perunggu memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar  0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  2. Golongan 2 ruang a hingga golongan 2 ruang d menggunakan balok dengan warna perak memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar   0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  3. Golongan 3 ruang a hingga golongan 3 ruang c menggunakan balok dengan warna emas memiliki ukuran panjang 4,5 cm dan lebar 0,5 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ ruang Pegawai Negeri Sipil.
  4. Golongan 3 ruang d hingga golongan 4 ruang b menggunakan teratai berdiameter 1,5 cm dengan warna emas, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil.
  5. Golongan 4 ruang c hingga golongan 4 ruang e menggunakan bintang segi delapan berwarna emas berdiameter 1,6 cm, dengan sebutan pangkat disesuaikan dengan pangkat, golongan/ruang Pegawai Negeri Sipil. 
Cek Artikel:  Sidang Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Sandra Dewi Hari Ini

Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, besaran gaji Satpol PP diatur berdasarkan golongan dan pangkat. Gaji pokok mereka ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di seluruh Indonesia. Besaran gaji dasar ini juga bergantung pada masa kerja atau lama pengabdian yang telah dijalani seorang pamong praja.

Ini dia dafrtar gaji Satpol PP PNS di berbagai daerah di Indonesia yang dilansir dari berbagai sumber.

DKI Jakarta 

  • Eselon I : Rp50 juta 
  • Eselon II : Rp28 juta 
  • Eselon III : Rp10,55 juta 
  • Eselon IV : Rp6,56 juta 
  • Staff : Rp5,85 juta 

Jawa Barat 

  • Eselon I : Rp40 juta 
  • Eselon II : Rp30 juta
  • Eselon III : Rp11 juta 
  • Eselon IV : Rp7 juta 
  • Staff : Rp5 juta 
Cek Artikel:  Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita

Jawa Tengah 

  • Eselon I : Rp6,47 juta 
  • Eselon II : Rp3,97 juta
  • Eselon III : Rp1,57 juta
  • Eselon IV : Rp1,12 juta 
  • Staff : Rp825.000 

Jawa Timur 

  • Eselon I : Rp13,8 juta
  • Eselon II : Rp10,27 juta 
  • Eselon III : Rp9,56 juta 
  • Eselon IV : Rp6,15 juta 
  • Staff : Rp4,8 juta

Bali

  • Eselon I: Rp14.000.000 
  • Eselon II: Rp12.000.000 
  • Eselon III: Rp3.000.000 
  • Eselon IV: Rp2.000.000 
  • Staff: Rp1.150.000 Gaji 

Papua 

  • Eselon I: Rp10.000.000 
  • Eselon II: Rp7.500.000 
  • Eselon III: Rp5.000.000 
  • Eselon IV: Rp3.500.000 
  • Staff: Rp2.000.000 

Nusa Tenggara Barat (NTB)

  • Eselon I: Rp15.000.000 
  • Eselon II: Rp4.275.000 
  • Eselon III: Rp1.750.000 
  • Eselon IV: Rp1.120.000 
  • Staff: Rp582.626

Perlu dicatat jumlah gaji bisa berubah seiring waktu dan dipengaruhi oleh kebijakan, serta peraturan yang berlaku di setiap daerah. Itulah sekilas informasi tentang pangkat dan gaji Satpol PP di Indonesia. (Z-3)

Cek Artikel:  Ini Penerangan Mendes PDT Yandri Susanto soal Kop Surat Kementerian Demi Acara Pribadi

Mungkin Anda Menyukai