Penipuan oleh Personil Polres Pemalang Sudah Berlangsung Sejak 2020

Penipuan oleh Anggota Polres Pemalang Sudah Berlangsung Sejak 2020
Kantor Polres Pemalang.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS penipuan Demi meloloskan seleksi Polri yang dilakukan Personil Polres Pemalang Briptu WT dengan Duit pelicin sebesar Rp900 juta yang harus dikeluarkan korban, Suratno, Rupanya sudah dilakukan sejak 2020. Selama ini, kasusnya hanya ditangani secara mediasi dan hingga kini belum rampung.

“Ya dari tahun 2020-2023 dilakukan penyelesaian secara mediasi tetapi buntu, hingga akhirnya korban melaporkan secara Formal pada 4 September 2023 Lewat,” kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo Senin (6/1).

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Eko Sunaryo, petugas bertindak hingga memeriksa dan kini kasus pidana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang Demi dapat disidangkan ke pengadilan. Tersangka Briptu WT kini Tetap ditahan Demi proses lebih lanjut. “Segera kita seret ke sidang etik kepolisian,” tambahnya.

Cek Artikel:  Retreat di Akmil Magelang, Menpora Dito: Prabowo Mau Kabinet Merah Putih Bekerja Segera

Kasus ini berawal dari adanya pertemuan korban Suratno dengan orang Sepuh Briptu WT Sekeliling 2020, lanjut Eko Sunaryo. Kemudian dari pertemuan itu Terdapat keinginan korban Demi menjadikan dua anaknya Sutirto dan Muhammad Syukur menjadi Personil polisi. Surano kemudian dihubungkan dengan Personil Polres Pemalang Briptu WT yang berjanji dapat meloloskan seleksi Polri dengan imbalan yang pelicin.

Pada awalnya korban memberikan Duit kepada pelaku WT Rp500 juta, ungkap Eko Sunaryo, kemudian tersangka yang berpangkat Briptu kembali minta Rp400 juta dengan Argumen Demi memberikan kepada Kepala Polda Jawa Tengah dan Kepala Polres Pemalang. Tetapi kedua anak korban gagal dalam seleksi perekrutan Personil Polri.

Cek Artikel:  50 Member DPRD Klaten Terpilih Hasil Pileg 2024 Dilantik

Atas kegagalan itu, menurut korban Suratno,56, yang merupakan pengrajin gerabah di Pemalang meminta agar uangnya kembali karena sebelumnya pelaku berjanji akan mengembalikan Duit yang telah diambil Apabila Tak lolos seleksi Polri.

“Dari situlah Lanjut dilakukan mediasi hingga thun 2023 tetapi buntu, bahkan korban yang telah kehilangan sawah tetap menuntut uangnya kembali,” ujarnya.

Sementara itu, korban Suratno mengaku kasus ini sudah dilaporkan cukup lelet tetapi Tak kunjung selesai dan pelaku Tetap tetap aktif sebagai Personil Polri di Polres Pemalang. Bahkan anaknya dipekerjakan sebagai tukang sapu di Polres Pemalang dengan gaji Rp600 ribu per bulan setelah gagal dalam seleksi menjadi Personil polisi. (N-2)

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi Hadir Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

 

Mungkin Anda Menyukai