Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Tipikor

Terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kanan) dan istrinya, Rita Sidauruk yang diajukan sebagai saksi oleh jaksa hadir dalam sidang kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2024). Selain Rita, jaksa juga menghadirkan Marta Panggabean, istri dari terdakwa Mangapul. Sebelumnya tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dan gratifikasi. MI/Usman Iskandar/sas

Cek Artikel:  Peningkatan Intervensi Kasus PMK di Lumajang

Mungkin Anda Menyukai