Buntut Peras Investor, Kejati Bali Tetapkan Bendesa Adat Berawa Sebagai Tersangka

Liputanindo.id – Penyidik Pidana Spesifik (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali Formal menetapkan Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa Ketut Riana alias KR sebagai tersangka dugaan pemersaan terhadap investor.

Penetapan tersangka itu berdasarkan serangkaian penyidikan di Gedung Pidana Spesifik Kejati Bali. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra dikutip dari Antara, Jumat (3/5/2024).

Ketut Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KR akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.

Cek Artikel:  Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditahan penyidik Lagi berstatus sebagai saksi.

Eka mengatakan penyidik Lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menjadwalkan rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riyadi di Cafe Casa Mengembang, Renon, Denpasar, Bali pada Jumat (3/5) siang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Mengembang, Denpasar, Kamis (2/5) pada pukul 16.00 Wita.

KR ditangkap Berbarengan dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa Duit Kontan Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.

Cek Artikel:  Remaja di Sulawesi Tenggara Diperkosa Kepala Desa, Pelaku Baru Ditangkap Setelah Laporan Lewat 7 Bulan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Lobi Kejati Bali menjelaskan KR selaku bendesa adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung, Bali.

KR meminta Duit sejumlah Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah.

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024, bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.

Pada awalnya KR meminta Duit sejumlah Rp10 miliar kepada KN Demi memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.

AN pun telah menyerahkan Duit sebesar Rp50 juta, ditranfers secara langsung kepada rekening KR selaku bendesa adat Demi melancarkan proses administrasi awal.

Cek Artikel:  Satu Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo Terbakar

Rencananya pada Kamis (2/5), AN menyerahkan Duit secara Kontan kepada KR sebesar Rp100 juta, Tetapi penyidik Kejati Bali langsung menangkap KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir Demi proses transaksi itu berlangsung.

Mungkin Anda Menyukai