Komnas HAM Kawal Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM: Kawal Pengesahan RUU PPRT
Golongan sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menggelar aksi menjemur Poster(MI/Moh Irfan)

 

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Mahluk Atnike Nova Sigiro mengajak masyarakat untuk mengawal RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

“Pengesahan RUU PPRT memang membutuhkan kesadaran dan dukungan politik dari berbagai kalangan,” kata Atnike saat dihubungi, Kamis (12/9).

Menurut dia, proses konsolidasi dan mobilisasi dukungan yang solid terhadap RUU PPRT dari berbagai pihak inilah yang menjadi salah satu tantangan dari pengesahan RUU PPRT selama ini.

Atnike menjelaskan, profesi pekerja rumah tangga hingga hari ini masih belum diakui sebagai pekerjaan profesional. Hal ini turut menyebabkan masih kerap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap PRT, seperti hak atas keamanan pribadi, kekerasan fisik dan psikis hingga kekerasan seksual. Demi itu, hak atas pekerjaan yang layak, seperti upah layak, kondisi kerja harus diperjuangkan.

Cek Artikel:  Pameran Seni Merdeka Gelora Kebebasan Digelar di Sheraton Mustika Yogyakarta

Baca juga : PRT Dapat Dapat Bansos Asal Masuk DTKS

Menurut dia, keberadaan UU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap keberadaan profesi PRT dan dapat dijadikan dasar jaminan bagi pemenuhan hak asasi dari PRT.

“Pengesahan RUU PPRT akan membawa konsekuensi perubahan hukum dan kebijakan bagi semua pihak, tidak hanya bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja. UU PPRT akan mendorong perubahan perspektif hukum, sosiologis, antropologis, dan juga ekonomi dalam memandang relasi ketenagakerjaan di Indonesia – secara khusus terhadap profesi PRT,” jelasnya.

Ia menegaskan, ikhtiar mendorong perlindungan bagi PRT ini harus terus diperjuangkan, baik di sisa waktu periode DPR saat ini. “Dan harus kita pastikan akan berlanjut menjadi agenda dalam periode DPR dan pemerintahan selanjutnya,” pungkas dia. (Ata/M-4)

Cek Artikel:  Layanan Haji Lalu Membaik

Mungkin Anda Menyukai