Pertama Kali Ditangkap Kasus Sabu, Andew Andika Cs Hanya Jalani Rehabilitasi

Liputanindo.id – Polisi menetapkan aktor Andrew Andika dan lima temannya yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkoba, Kagak ditahan. Suami Tengku Dewi ini akan direhabilitasi.

“Bahwa terhadap 6 orang yang kami amankan ini semuanya berdasarkan aturan kami lakukan assessment di BNNP. Kemudian dari hasil assessment tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang, sehingga nantinya ke depan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini,” kata  Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi Demi konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

Dalih lainnya Andrew Andika direhabilitasi karena dia dan rekan-rekannya baru pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba. Tetapi berdasarkan hasil tes urine, mereka Seluruh positif memakai sabu.

Cek Artikel:  Perempuan Terkena Peluru Nyasar di Ciracas Jaktim, Begini Kronologinya

Tetapi, Arsya belum mau mengungkapkan sejak Bilaman para pelaku memakai barang haram tersebut. Dia hanya menyebut satu di antara pelaku mengaku memakai narkoba karena menghadapi permasalahan di keluarganya.

Perwira menengah Polri ini belum mau merinci apakah pelaku yang mengaku itu Andrew atau bukan.

“Demi salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga,” jelasnya.

Polisi mengatakan pihaknya Lagi mengusut kasus ini. Penelusuran dilakukan dengan memburu penyuplai barang haram itu ke Andrew Andika dan Rekan-Rekan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menambahkan Andrew ditangkap Berbarengan lima temannya di kawasan Bogor dan Jakarta Selatan pada Kamis (26/9) silam.

Cek Artikel:  Member DPR Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Modal BUMD di Kalteng

Sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, satu bong, dan dua korek api yang telah dimodifikasi disita sebagai barang bukti.

“Kemudian satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya (juga turut disita),” ucap Chandra.

Mereka Seluruh ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mungkin Anda Menyukai