Liputanindo.id – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menilai perusakan dan pembubaran paksa Percakapan Grup diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) sebagai aksi premanisme.
“Ini dilakukan dengan Metode premanisme sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini Tak terulang kembali,” kata Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
Pramono meminta para aparat penegak hukum Bisa mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan keadilan.
Dia menegaskan pembubaran Percakapan di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa Kepada menyampaikan pendapat.
Karena itu, dia berharap sebagai Penduduk Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai hal wajar.
“Terpilih atau Tak terpilih jadi gubernur, pembubaran Percakapan atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi, Tak boleh terjadi,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam Percakapan yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Eksis dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang Eksis di Posisi tersebut,” kata dia. (Ant)