Kasus Suami di Ciamis Mutilasi Istrinya, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Ciamis Lagi menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Lumrah Daerah (RSUD) Ciamis yang mengecek kejiwaan tersangka kasus dugaan mutilasi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai dasar Demi penanganan hukum lebih lanjut.

“Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan dari RSUD Ciamis, dokter Andi Fatimah Spesialis Kejiwaan, Tetapi demikian belum Dapat memutuskan layak tidaknya Demi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Senin (6/5/2024).

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan Ahli kejiwaan Demi memeriksa kondisi kesehatan jiwa Tarsum (51) sebagai tersangka mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).

Cek Artikel:  Dampingi Prabowo ke Cina, Menteri ESDM Bahlil: Bahas Investasi Sektor Hilirisasi

Dokter yang sudah melakukan proses wawancara secara berdua itu, kata dia, belum dapat disimpulkan hasilnya, dokter menghentikan pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersangka, dan akan dilanjutkan, Selasa (7/5).

“Demi Ketika ini belum dapat disimpulkan, hasil dari dokter kejiwaan besok (Selasa) pagi akan dilakukan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa itu berlangsung Lancar, tersangka diketahui dapat berkomunikasi dan cukup kooperatif Ketika melakukan wawancara dengan dokter.

“Dibandingkan dengan awal-awal tadi lebih kondusif, lebih tenang, Enggak banyak reaksi atau apa, lebih tenang, sesekali memberikan jawaban kepada dokter,” katanya.

Selanjutnya tersangka, kata dia, kembali ditahan di ruangan Tertentu atau Enggak dalam satu ruangan dengan orang yang tersandung hukum lainnya.

Cek Artikel:  Festival Layang-Layang Kembali Digelar di Mataram Libatkan Ratusan Peserta

“Lagi ditempatkan di tempat tersendiri Demi menjaga hal yang Enggak diinginkan,” katanya.

Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan anak tersangka, kemudian menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5) pagi.

Aksi tersangka itu Membikin heboh masyarakat setempat, Tamat akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku Demi memutilasi korbannya. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai