RSUD Dr Soekardjo Berutang Rp20 Miliar, Distributor Berhenti Memasok Obat

RSUD Dr Soekardjo Berutang Rp20 Miliar, Distributor Berhenti Memasok Obat
Direktur Primer RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, Lagi akan menunggu tunggakan piutang yang belum dibayar oleh pemerintah daerah yang berdampak pada berhentinya pengiriman obat kebutuhan pasien rumah sakit.(MI/Kristiadi)

RUMAH Sakit Lumrah Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Mempunyai beban berat sebagai rumah sakit rujukan di Area Priangan Timur. Beban berat tersebut, karena para distributor obat sudah Lamban Bukan Tengah memasok kebutuhan RS dan banyak pasien terpaksa harus membeli obat dari luar rumah sakit.

Direktur Primer RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengatakan pengiriman obat yang dilakukan oleh para distributor sudah terhenti selama 6 bulan sehingga mereka terpaksa membeli dari luar rumah sakit. Kejadian ini disebabkan RSUD tersebut Mempunyai tunggakan pembayaran ke 85% distributor obat sebesar Rp20 miliar.

“RSUD Dr Soekardjo Mempunyai beban berat dan persoalan ini Membangun banyak pasien rawat inap termasuk berobat jalan terpaksa harus membeli obat dari luar rumah sakit. Karena, distributor obat yang menjadi Kawan rumah sakit Bukan Tengah memasok kebutuhan sebelum tunggakan piutang itu dibayarkan,” katanya, Minggu (5/1).

Cek Artikel:  Pemkab Cianjur Khawatir Nomor Partisipasi Pemilih Turun akibat Hujan

Ia mengatakan, tunggakan pembayaran Rp20 miliar ke distributor itu tercatat Buat pembelian obat hingga akhir tahun 2024.

Stok obat di RSUD Dr Soekardjo pum semakin menipis. Sementara itu, jumlah pasien semakin menurun.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya Mempunyai piutang ke RSUD Dr Soekardjo sebesar Rp5 miliar, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Rp12,5 miliar, utang pemerintah pusat Rp600 juta, dan utang pasien perorangan yang akumulasi sejak 2006 hingga 2024 sebesar Rp4 miliar lebih. Akibat banyaknya piutang itu, manajemen terpaksa harus menghentikan 65 orang pegawai Buat mengurangi beban keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan dalam pelayanan rumah sakit khususnya para pasien yang menjalani perawatan dan pengobatan Dapat ditutupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Cek Artikel:  Tim Gabungan Serempak Bea Cukai Tasikmalaya Sita Rokok Ilegal

Tetapi, Lagi Eksis beban pegawai non-ASN yang harus dibayar sebesar Rp2,5 juta per bulan Buat kebutuhan beberapa iuran seperti BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Buat pasokan obat-obatan di dalam RS bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi Ketika ini pasokannya sudah menipis dan Eksis beberapa obat Buat menjalani operasi pembedahan, operasi dan lainnya Ketika ini Bukan Eksis pengiriman hingga stok obat bius kondisinya menipis dan tentu sekarang menunggu Anggaran tersebut,” paparnya. (AD/J-3)

Mungkin Anda Menyukai